Polisi Ringkus Terduga Pencuri di Manado, Mengaku 4 Kali Mencuri HP

Ilustrasi penangkapan (Foto: pixabay.com)

Manado, DetikManado.com – Tim Resmob On The Road (ROTR) Satuan Reskrim Polresta Manado menangkap seorang pemuda berinisial DK (17).

Pemuda ini diduga mencuri handphone di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut, Minggu (5/2/2023).

Bacaan Lainnya

”Pemuda inisial DK ini ditangkap pada hari Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 Wita di Kombos Timur,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/2/2023).

Dalam aksi tersebut pelaku diduga merampas handphone yang dipegang korban, yakni seorang anak berusia 12 tahun penyandang disabilitas.

“Saat itu pelaku diduga mendorong korban selanjutnya merampas handphone milik korban yang dalam kondisi tidak bisa bicara. Usai mendapatkan handphone tersebut, pelaku langsung kabur,” ujar Kombes Pol Jules.

Kejadian tersebut, kata Jules, langsung dilaporkan warga ke SPKT Polresta Manado untuk ditindaklanjuti.

”Saat diamankan, pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian handphone dengan modus pura-pura meminjam dan langsung bawa kabur,” ungkapnya.

Kombes Pol Jules menambahkan pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook

Pos terkait