Melalui imbauan ini, kata Iptu I Dewa, diharapkan seluruh pelajar dapat memahami konsekuensi hukum yang akan dihadapi serta mengambil peran aktif dalam kampanye anti narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Kemudian di bidang lalu lintas, petugas menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi saat berkendara. Di antaranya memakai helm SNI, membawa surat kendaraan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya. (Ali Akbar)