Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku mampu mengobati atau mematikan bisa anjing gila. Setelah kembali dari membeli madu, pelaku menyuruh semua isi rumah untuk masuk ke dalam kamar mandi sambil memberikan kitab suci Alkitab dan harus dibaca serta berdoa.
Sementara mereka berdoa, pelaku menutup pintu kamar mandi dari luar kemudian masuk ke kamar dan ruangan tamu. Dia menggasak 1 buah HP merk Oppo warna putih, 1 buah HP merek Azus warna merah muda dan 1 buah Tab Lenovo warna hitam. SI langsung kabur meninggalkan rumah korban.
Setelah melakukan pengembangan kasus ini, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap SI. “Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Maesa untuk proses penyidikan lanjut,” ungkap Kapolsek Maesa Kompol Robert D Ulenaung.
Diketahui, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dan sudah pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Danowudu Bitung karena kasus perbuatan cabul anak di bawah umur.(dem)