Manado,DetikManado.com – Polda Sulut kembali membuka pendaftaran bagi putra-putri lokal yang ingin bergabung di jajaran kepolisian baik di Akademi Kepolisian (Akpol) dan Bintara.
Kepala Biro Sumber Daya Alam (Karo SDM) Polda Sulut Kombes Pol Riyadi Nugroho menjelaskan penerimaan anggota polri telah dibuka untuk gelombang kedua tahun anggaran 2022.
“Untuk Akpol pendaftarannya telah dimulai dari tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022,” beber Riyadi, Senin (04/04/2022).
Dengan persyaratan umur minimal 16 maksimal 21 tahun.
“Dengan tinggi minimal untuk pria 165 cm dan wanita 164 cm,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penerimaan calon Bintara juga sudah dibuka mulai dari tanggal 31 Maret hingga 11 April.
“Dengan umur minimal 17 tahun 7 bulan, maksimal 21 tahun untuk lulusan SMA,”terangnya.
Sementara untuk lulusan D-I atau D-III yaitu 23 tahun dan D-IV atau S-1 yakni 27 tahun.
“Persyaratan tersebut untuk di Bintara Polisi Tugas Umum (PTU),Bintara Brimob, Bakomsus Polair, Bakomsus TI, Bakomsus Musik, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bintara Brimob, Bakomsus Logistik, Bakomsus Polair, Bakomsus Labfor,” jelasnya.
Dia juga menegaskan untuk penerimaan anggota Polri ini, tidak dipungut biaya atau gratis.
“Bagi mereka yang akan mendaftar silahkan kunjungi website penerimaaan.polri.go.id ,” ungkap Riyadi.
Berikut persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022
1.Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2.eriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5.Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6.Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
7.Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.(ml)