MINSEL – Polsek Ranoyapo Polres Minsel, berhasil mengamankan 480 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, yang diangkut menggunakan angkutan umum mikrolet, Sabtu (09/03/2019) pagi.
Ratusan botol miras tanpa ijin ini, terjaring saat tim Polsek Ranoyapok yang dipimpin Kapolsek Iptu Jefry Mailensun melakukan operasi rutin di jalan raya Desa Pontak dan Desa Mapolo.
“Kami mencurigai pergerakan kendaraan angkot ini kemudian dicegat, saat dilakukan pemeriksaan didapati miras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 480 botol dalam kemasan kantong plastic serta 2 galon masing-masing berisi 40 botol,” jelas Iptu Jefry kepada media.