Puluhan Siswa SMKS Kristen 1 Tomohon Antusias Belajar Jurnalistik dan Literasi Digital

Kepala SMKS Kristen 1 Tomohon Altje Liuw SPd MPd didampingi Ketua JPS Julkifli Madina dan Tim JPS membuka secara resmi Pelatihan Jurnalistik Siswa dan Lietrasi Digital, Jumat (9/6/2023), di aula sekolah. (Foto: Dokumentasi Jurnalis Pendidikan Sulut)

Tomohon, DetikManado.com – Puluhan siswa SMKS Kristen 1 Tomohon yang tergabung dalam OSIS, Jumat (09/06/2023), mengikuti Pelatihan Jurnalistik Siswa dan Lietrasi Digital. Fasilitator yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah dari Jurnalis Pendidikan Sulut (JPS).

Pelatihan Jurnalistik dan Literasi Digital yang digelar di aula sekolah ini dibuka secara langsung oleh Kepala SMKS Kristen 1 Tomohon Altje Liuw SPd MPd didampingi Ketua JPS Julkifli Madina serta para guru.

Bacaan Lainnya

“Sebagai SMK apalagi sudah menjadi SMK Pusat Keunggulan, maka pelatihan kali ini sangat penting untuk pengetahuan serta ketrampilan siswa dalam hal literasi dan juga mengenali dan menangkal informasi hoaks,” ujar Altje Liuw.

Dia mengatakan, pelatihan itu juga sebagai bagian dari kemampuan literasi serta penguatan Profil Pelajar Pancasila bagi siswa.

“Ini penting bagi para siswa, juga terkait dengan kemampuan menulis,” ujarnya.

Altje Liuw mengatakan, soal menangkal informasi hoax juga sangat penting bagi para siswa apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Kalau mereka sudah paham maka akan terhindar dari jeratan UU ITE,” ujarnya.

Dia berharap agar para siswa bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dapat diimplementasikan apa yang didapat kepada teman dan adik kelasnya.

Tampil sebagai pemateri pertama adalah Yoseph Ikanubun, yang membahas tentang Pers dan Jurnalistik.

Dia mengulas terkait sejarah, pengertian dan fungsi pers, wartawan, jurnalis, dan reporter serta jenis-jenis media massa.


Para siswa SMKS Kristen 1 Tomohon antusias mengikuti Pelatihan Jurnalistik Siswa dan Lietrasi Digital yang digelar, Jumat (9/6/2023), di aula sekolah. (Foto: Dokumentasi Jurnalis Pendidikan Sulut)

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini diatur dalam pasal 1 ayat 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ikanubun yang adalah Ahli Pers dari Dewan Pers ini.

Komentar Facebook

Pos terkait