Ondong, DetikManado.com – Tiga warga Kelurahan Paseng Kecamatan Siau Barat yakni JM (19), SL (17) dan MD (14), nekat melakukan pengrusakan di dalam kapal KM Biaro dan KM Maweloghang milik Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro).
Kasus ini sempat dibawa ke proses hukum namun berakhir dengan jalan kemanusiaan dalam bentuk Restorative Justice. Korban dalam hal ini Pemkab Sitaro akhirnya memaafkan ketiga pelaku tersebut.
Sehingga pihak Polres Kepulauan Sitaro menyelesaikan perkara tersebut dengan cara mediasi melalui Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021.
Menariknya, langkah ini perdana dilakukan oleh pihak Polres Kepulauan Sitaro kepada pihak Pemkab Sitaro selaku pelapor yang dalam hal ini dilaporkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sitaro Indra Purukan untuk masa kepemimpinan Bupati yang baru.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro Iptu Roply Saribatian SH melalui Kanit I Tipikor Ipda Rekky Madoa SH, mengatakan, kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan mediasi antara pihak korban dan pelaku serta pemangku kepentingan dalam hal ini dihadiri oleh Lurah Paseng Meddy Tadete dan orang tua pelaku sehingga dilakukan restorative.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk untuk memperoleh kepastian hukum kepada warga serta mengayomi warga,” kata Rekky, Rabu (9/4/2025) di Kota Ondong.
Rekky menjelaskan, kejadian berlangsung pada Kamis (6/3/2025) lalu pada pukul 10.00 WITA sampai 10.30 WITA di dermaga depan Rudis Bupati Kepulauan Sitaro Kelurahan Paseng.
“Kami sangat mengapresiasi upaya hukum Pemkab Sitaro dalam bentuk restorative justice dengan memaafkan ketiga pelaku. Ini merupakan langkah humanis dan memperhatikan kondisi pelaku yang masih dalam jenjang pendidikan,” ungkapnya lagi
Saat bersamaan, Pemkab Sitaro melalui Kepala Dinas Perhubungan Sitaro Indra Purukan, mengungkapkan, kerusakan kedua kapal tersebut sudah diperbaiki oleh teknisi pihak Dinas Perhubungan.
“Intinya melalui pertimbangan yang matang, kami menerima mediasi yang dilakukan pihak Polres Kepulauan Sitaro. Apalagi para pelaku adalah anak-anak yang masih usia sekolah. Mereka masih butuh bimbingan dan perhatian orang tua dan peran guru di sekolah. Ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya instansi pembinaan terkait,” urai Indra.(jack)