Sapto Anggoro Bicara tentang Penguatan Kelembagaan Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro saat berbicara di depan peserta training Pre Bunking AMSI di Manado.

 

DetikManado.com, Manado  – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar kegiatan Training Pre-Bunking di Manado yang turut dihadiri Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro pada, Jumat (30/9/2022).

Dalam pemaparannya, Sapto Anggoro menegaskan bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berhak menjalankan amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022 ini kembali memperkuat kedudukan Dewan Pers.

“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis,” ujar salah satu pendiri detik.com ini.

Dia memaparkan, beberapa waktu lalu ada gugatan yang dilakukan pihak tertentu terkait kedudukan Dewan Pers, terutama terkait Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Namun MK menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut tidak menghalangi kemerdekaan pers. Bahkan kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut,” ujar Sapto Anggoro.

Komentar Facebook