Karena Dinas Kesehatan Sulut belum bisa menunjukan bukti hasil tes terhadap DNB yang dinyatakan positif Covid 19, sehingga dr Agung menyarankan untuk menunggu hasil klarifikasi antara Dinas Kesehatan Sulut dengan RSUP Prof Kandou terhadap kebijakan yang akan diambil terhadap DNB.
Berdasarkan kronologis tersebut tampak bahwa permintaan Satgas Covid-19 Sulut dan Dinas Kesehatan Kota Bitung untuk DNB diisolasi tidak memiliki dasar yang jelas, semata-mata didorong kekhawatiran adanya keresahan di masyarakat. Padahal tindakan pihak Satgas Covid-19 Sulut dan Dinkes Bitung lah yang menjemput paksa DNB tanpa dasar, yang dapat memancing keresahan dan ketakutan warga.
Apalagi pernyataan Satgas Covid 19 Sulut di media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hingga rilis ini dibuat pihak Satgas Covid 19 Sulut dan Dinkes Bitung tidak mampu menunjukan bukti hasi pemeriksaan yang menyatakan DNB positif Covid.
Tindakan ini juga akan memperparah keadaan karena keterbatasan rumah sakit. Jika setiap orang bahkan yang sudah dinyatakan negatif Covid 19 dipaksa untuk diisolasi di rumah sakit hanya karena ketakutan penolakan dimasyarakat maka RS akan memiliki beban yang sangat berat, dan justru membuat orang negatif Covid menjadi rentan terpapar.
Pemerintah semestinya memiliki kebijakan atau konsep untuk meredam stigma negatif terhadap korban covid 19. Jika terjadi stigma di masyarakat yang berakhir pada pengusiran atau hal-hal lainnya, maka akan menambah beban psikologis bagi korban;
Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Pemantau Kebijakan Covid-19 Sulut menyatakan:
1) Mendesak pihak RSUP Prof Kandou untuk segera mengekspose ke publik terkait hasil pemeriksaan dari korban Covid 19 (DNB), sesuai hasil pemeriksaan yang ditandatangani dan dikeluarkan rumah sakit yakni dr Agung selaku Ahli Infeksi dan sekaligus Ketua Covid 19 Sulut.
2) Mendesak Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut memberikan klarifikasi atas pernyataannya atau membuktikan pernyataannya jika benar ada hasil berbeda pemeriksaan DNB oleh Dinas Kesehatan Sulut, karena pernyataan itu telah merugikan DNB bahkan dapat mengancam keselamatan DNB dan keluarga.
3) Mendesak Pemprov Sulut, khususnya Pemkot Bitung dan Manado untuk dapat membuat kebijakan khususnya bagi korban Covid 19 yang telah dinyatakan sembuh atau negatif sebagai bentuk perlindungan bagi korban Covid 19.
4) Meminta Pemprov Sulut, khususnya Pemkot Bitung dan Manado agar dapat segera mengsosialisasikan informasi terkait Covid-19, agar masyarakat sadar dan memahaminya sehingga tidak terjadi kepanikan dan reaksi berlebihan di masyarakat.
5) Meminta Pemprov Sulut, khususnya Pemkot Bitung dan Manado agar dapat segera memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong terkait pandemi Covid 19, karena hanya dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, kejadian itu disebabkan karena hasil lab yang harus running sampai tiga kali.
“Karena petugas lab merasa ragu atas temuan yang kedua, sehingga dia running sampel ketiga yang positif,” ujarnya.
Saat sampel ketiga diperiksa, pasien sudah terlanjur dikeluarkan. Dia mengatakan ada miskomunikasi dengan petugas di Bitung yang membuat pasien marah.
“Syukurlah sudah bisa difasilitasi dari Polda, dan RSUP Kandou. Sekarang sudah diisolasi di RSUP Kandou,” pungkas Dandel. (joe)