Minahasa Utara, DetikManado.com – Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) Cap Tikus di pelabuhan Munte, Kecamatan Likupang Barat, Januari lalu.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH SIK MHdan Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u SIK yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi di Aula Satya Haprabu, Mapolres Minut. Selasa (11/02/2020).
Dalam keterangannya, Grace mengatakan pada 26 Januari 2020 sebanyak 50 dos miras cap tikus siap dikirim ke Kepulauan Talaud. Namun atas informasi dari masyarakat dan kerja keras aparat kepolisian, Satuan Narkoba mampu menggalkan pengiriman tersebut.