Bitung, DetikManado.com – Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung menangkap lelaki LW alias Ferry yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan yang terjadi pada Rabu (08/09/2018) lalu, di Kelurahaan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
LW ditanglap aparat di Kelurahan Menembo-nembo Atas (terminal tangkoko), Kecamatan Matuari, Rabu (17/07/2019) pukul 10.30 wita.
Menurut Katim Tarsius Ipda Tuegeh D Darus, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/616/IX/2018/Sulut/Res-Bitung, tanggal 12 September 2018.
“Kronologis kejadian, Pelaku berpura-pura mendekati korban yang berada di pangkalan ojek. Melihat sepeda motor milik korban terparkir dan kunci sedang terpasang, disitulah pelaku mengambil motor tersebut lalu membawanya lari,” jelas Tuegeh.
Lanjutnya, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada ET alias Elsye di Desa Suwaan, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara dengan harga Rp 2 Juta.
“Dari hasil penjualan ini pelaku membeli tiket kapal laut dan kabur ke Manokwari Propinsi Papua. Dari tangan ELSYE kemudian sepeda motor ini dijual lagi kepada Lelaki NM alias NOLDY di Desa Sukur, jaga V, Kecamatan Airmadidi, Minut dengan harga Rp 2,8 juta,” jelasnya.
Tuegeh juga menambahkan, pelaku kembali lagi ke kota Bitung pada bulan Mei 2019, dan bekerja sebagai sopir angkot mikrolet.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z w arna hitam kuning, 1 buah kunci kontak dan STNK atas nama Ridwan Daeng Mananring.
Sementara itu Kapolsek Maesa Kompol Robert D Ulenaung mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk Lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama yaitu pencurian. “Pelaku diamankan di Mako Polres Bitung untuk penyidikan lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Sub 372 KUHP,” jelas Kapolsek. (dem)