Sidang MK, Ini Tanggapan Akademisi Unsrat Manado

Dr Ferry Daud Liando MSi

Manado, DetikManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang di ajukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sidang Perdana di MK pada Jumat (14/06/2019) merupakan agenda yang paling ditunggu pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara final oleh KPU 21 mei lalu.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, akademisi Unsrat Manado Dr Ferry Daud Liando MSi mengatakan, kerja keras tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) harus diapresiasi, karena bisa menghasilkan lima dalil permohonan untuk dibuktikan dalam persidangan. “Lima dalil yang dihasilkan pemohon itu yakni penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media serta diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum,” ujar Liando.

Tak hanya itu, dosen teladan di Unsrat itu juga mengatakan bahwa kelima dalil tersebut harus dibuktikan kebenarannya.

Liando mengungkapkan, ada tiga aspek yang harus diperjuangkan untuk membuktikan kebenarannya. Pertama, apakah pelanggaran yang dilakukan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kedua, jika benar terbukti pelanggaran itu dilakukan secara TSM maka pembuktian selanjutnya adalah apakah dengan pelanggaran TSM itu mempengaruhi hasil suara secara keseluruhan. “Ketiga, jika terbukti bahwa pelanggaran TSM itu mempengaruhi hasil, maka pembuktian selanjutnya adalah apakah pelanggaran itu merugikan pihak pemohan,” ungkap dosen Ilmu Politik di Unsrat ini.

Liando juga menambahkan, mekanisme ini harus ditempuh MK dalam menegakkan keadilan elektoral karena selama ini MK sering dituding sebagai Mahkama kalkulator belaka. “Hanya sekedar hitung menghitung namun mengabaikan aspek-aspek yang lebih substansial. Jadi sengketa Pilpres ini akan menguji MK apakah akan melahirkan sebagai mahkamah kalkulator atau Mahkamah Kliping,” tandas Liando. (rian)


Pos terkait