Tak hanya itu, dosen teladan di Unsrat itu juga mengatakan bahwa kelima dalil tersebut harus dibuktikan kebenarannya.
Liando mengungkapkan, ada tiga aspek yang harus diperjuangkan untuk membuktikan kebenarannya. Pertama, apakah pelanggaran yang dilakukan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kedua, jika benar terbukti pelanggaran itu dilakukan secara TSM maka pembuktian selanjutnya adalah apakah dengan pelanggaran TSM itu mempengaruhi hasil suara secara keseluruhan. “Ketiga, jika terbukti bahwa pelanggaran TSM itu mempengaruhi hasil, maka pembuktian selanjutnya adalah apakah pelanggaran itu merugikan pihak pemohan,” ungkap dosen Ilmu Politik di Unsrat ini.
Liando juga menambahkan, mekanisme ini harus ditempuh MK dalam menegakkan keadilan elektoral karena selama ini MK sering dituding sebagai Mahkama kalkulator belaka. “Hanya sekedar hitung menghitung namun mengabaikan aspek-aspek yang lebih substansial. Jadi sengketa Pilpres ini akan menguji MK apakah akan melahirkan sebagai mahkamah kalkulator atau Mahkamah Kliping,” tandas Liando. (rian)