Sebagaimana diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam KBM Unima, menggelar aksi di lapangan upacara, samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.
Kedatangan massa aksi KBM ini untuk menyampaikan aspirasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kemudian mendesak agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan untuk dicabut.
Penolakan di atas merupakan tuntutan massa aksi KBM Unima. Selain itu, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk segera mengesahkan RUU Pelanggaran Kekerasan Seksual (PKS). Terakhir meminta Pemerintah agar mencari solusi kebakaran hutan di Riau dan sekitarnya. Untuk diketahui, DPRD Minahasa telah menandatangani surat kesepakatan yang berisi tuntutan massa KBM Unima. (rf)