Diketahui, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Virus Corona – COVID 19.
Salah satu poin dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 itu adalah mekanisme pembayaran gaji pemain akibat penghentian kompetisi.
klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja. (joe)