Tomohon, DetikManado.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga penggelapan dan pengrusakan mobil mikrolet Suzuki 1000, yang terjadi di kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Selasa (25/06/2019).
Pengelapan dilakukan seorang lelaki berinisial FP (16) beralamatkan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon, Tim Resmob bergegas mendalami dan menyelidiki terduga di seputaran tempat tinggal terduga di Kelurahan Kamasi, Tomohon Tengah.
Tim Resmob dipimpin Bripka Bima Pusung menerangkan bahwa yang menjadi korban adalah pemilik kendaraan perempuan Hertensi Tombokan (58) beralamatkan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan.