Tanggapan MUI Sulut Mengenai Vaksin Covid-19

“Jangan sampai bukan menyelesaikan masalah, tapi menambah masalah,” ujarnya.

Selain itu vaksin juga harus ada pernyataan halal dari MUI atau Kementrian Agama terutama untuk umat Muslim. Ini jadi masalah lagi sebab kalau vaksin berbau-bau tidak halal, hukumnya haram ketika digunakan. Vaksin itu harus mengikuti proses uji coba.  

Bacaan Lainnya

“Jadi perlu adanya penelitian, kehati-hatian dalam memproduksi vaksin ini,” katanya.

Gofur mengimbau kepada pemerintah untuk memperhatikan keselamatan dan kehalalan ketika menggunakan vaksin Covid-19. (tr-01)

Komentar Facebook

Pos terkait