KOTAMOBAGU, DetikManado.com – Ada yang menarik dengan penanganan kasus penganiayaan terhadap EM alias Eka yang dilakukan oleh tersangka MAAM alias Ali dan AM alias Adrian alias Anang, yang saat ini sedang ditangani Polsek Passi, Polres Kotamobagu.
Baca juga : Sempat Damai di Sangadi, Polsek Passi Tahan Ali dan Anang
Dimana dalam penanganan kasus tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara Kapolsek Passi Iptu Sudarsono dan Kanit Reskrimnya Ipda Demron Talolang.
Saat dimintai keterangan oleh media, Sabtu (12/01/2019) lalu, Ipda Demron, menjelaskan penyidik melakukan perpanjangan penahanan kedua tersangka dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdamai.
Baca juga : Terkait Penahanan Ali dan Anang, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Passi
“Jadi saya perpanjang supaya hatinya agak tergugah, karena orang tua siang malam datang ke Polsek, bahkan hampir mau bermalam di Polsek,” jelas Demron.
Sedangkan pada kesempatan lain, Kapolsek Passi Iptu Sudarsono, kepada tim kami melalui saluran telepon, Kamis (23/01/2019) malam, menjelaskan permaian tidak bisa dilaksanakan lagi karena telah lewati batas waktu.
“Kita dibatasi peraturan MK nomor 1, batas waktu perdamaian hanya 7 hari, waktu itu masih 3 hari, saya sampaikan kepada orang tua ambil saja anaknya, korban suka damai, tapi tersangka Ali tidak datang,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan pula, penanganan kasus tersebut berbeda, yang satu yakni Anang, yang ditangani terlebih dahulu, kemudian Ali ditangani dua minggu kemudian.