Setelah mendapat kepastian, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku.
“Pada Senin (17/7/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, penangkapan dilakukan terhadap ketiga pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone merk Infinix, satu buah dos handphone, dan uang tunai sebesar Rp 130.000.
Identitas penadah juga berhasil diungkap, yaitu DM (24) yang bekerja sebagai karyawan swasta. (Yoseph Ikanubun)