Ivone lebih lanjut menegaskan bahwa mengacu ke peta lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, resting area saat ini sudah masuk wilayah Kabupaten Bolmong, namun bangunannya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Pasca terbitnya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 itu, maka resting area sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Bomong. Namun begitu, untuk bangunan yang ada di resting area, tetap tercatat sebagai aset milik Pemkot Kotamobagu,” tegasnya.
Penulis: Nicolaus Paath
Editor: Yoseph Ikanubun