Manado, DetikManado.com – Sorang pria berinisial OP (22), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Rabu 31 Agustus 2022 pagi.
Op diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berumur 17 tahun, korban adalah teman pelaku sendiri.
“Kejadiannya pada hari Selasa 30 Agustus 2022, dini hari, di rumah teman terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (1/9/2022) pagi, di Mapolda Sulut.
Abast menjelaskan, kejadian bermula pada Senin 29 Agustus 2022 sore, ketika korban bersama seorang teman perempuannya sedang menunggu angkutan umum (mikro) untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
Kemudian terduga pelaku yang saat itu mengemudikan mikro pun melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban.
“Terduga pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah teman terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Ketiganya lalu pergi ke rumah tersebut,” kata Abast.
Lanjutnya, sesaat usai tiba, terduga pelaku membeli miras jenis cap tikus. Miras kemudian diminum oleh terduga pelaku bersama teman terduga pelaku tersebut dan beberapa orang lainnya. Sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras.