Dia menambahkan, walau pahit harus disampaikan bahwa menjadi ASN itu bukan wewenang Wali Kota atau Anggota DPR Bitung, tapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Yondries berharap, apa yang menjadi usulan masing-masing perwakilan masyarakat dapat disampaikan kembali kepada masing-masing Lurah. “Semoga, semua usulan ini akan kami kawal dan mudah-mudahan bisa terakomodir semuanya,” harapnya. (rau)