Manado, DetikManado.com – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menahan tiga orang tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi, di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk, pada tanggal 4 Oktober 2022.
“Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ungkap Abast, Kamis (13/10/2022) malam di Mapolda.
Lanjutnya, setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik,” jelasnya.
Abast juga mengatakan, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa.
Pamen dengan tiga melati ini juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, yaitu pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong.