8 Bulan Ditahan di Filipina, Nasib Suparlan WNI Asal Sulut Belum Jelas

WNI asal Sulut yang ditahan di Imigrasi Davao City, Suparlan Mokoginta (duduk pakai kaos hijau).

“Kembali kami sampaikan bahwa bagi orang asing termasuk WNI yang masuk tanpa dokumen akan diproses dan diputuskan oleh pengadilan dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) contoh di General Santos. Pelaksanaan pengadilan di Filipina, memakan waktu yang panjang bisa 3 sampai 6 bulan, bahkan lebih baru ada putusan,” jelas Gufron, Kamis (17/10/2019).

Gufron juga mengatakan peraturan yang berlaku di Filipina, jika orang asing yang masuk tanpa dokumen seperti paspor, visa dan atau dokumen lainnya, dalam kejadian apapun, misalnya terdampar, hanyut, smuggling dan lain-lain.  “Maka akan diproses terlebih dahulu dengan penetapan pengadilan, selanjutnya harus mendapat ijin keluar atau exit clearance, dari Komisioner Imigrasi Filipina di Manila dengan catatan setelah mendapat masukan dari NBI untuk clearance,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, akibat terjadinya konflik di Marawi City, terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, pulau Mindanao, Julu dan Tawi-Tawi masih diberlakukan Marshall Law atau Darurat militer. “Hal ini yang menyebabkan pemerintah Filipina sangat berhati-hati dalam penanganan orang asing yang masuk ke Filipina dalam kejadian apapun,” ungkap Gufron.

Lebih lanjut dikatakan, Konsul Jenderal RI Dicky Fabrian dan jajarannya yang menangani perlindungan dan pelayanan WNI terus berusaha dan tidak henti-hentinya melakukan pendekatan agar WNI yang berada di detensi Imigrasi Davao City, dan lain-lain segera mendapat perintah deportasi.  “Selain itu, meminta pengacara yang ditunjuk untuk segera menyelesaikan semua masalah WNI yang ada di wilayah kerja KJRI Davao City,” jelasnya.

Dikatakan juga, pada (11/10/2019) lalu, pihaknya telah memulangkan WNI asal Sulut, Joweski Musaling ke Kampung Nusa, Kecamatan Nusa Tabukan, Toade, Sangihe. “Ini membuktikan bahwa kami terus berupaya semaksimal mungkin, meskipun kami tetap menghormati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Filipina,” pungkasnya. (ali/dem)

Komentar Facebook

Pos terkait