Tondano, DetikManado.com – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki, pelaku tindak pidana percabulan terhadap remaja, JF alias Jef (58) warga kelurahan Kakakasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
Pelaku diamanakan, Kamis (02/01/2020), pukul 22.00 Wita di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban, siswi salah satu SMP yang ada di kota Tomohon, sebut saja Mawar (12).
Mirisnya, aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Mawar masih duduk di bangku SD tahun 2017 dan aksi ini dilakukan sampai November 2019.
Informasi dari Mawar, dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali, sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4 sampai SMP. Dan setiap selesai menyetubuhinya, pelaku memberinya uang untuk tutup mulut Rp 10.000 sampai dengan Rp 100.000.