Manado, DetikManado.com – Jabatan Bupati Bolaang Mongondow yang saat ini dipegang oleh Yasti Soepredjo akan segera berakhir, dan bursa calon Penjabat (Pj) terus diperbicangkan sejumlah kalangan.
Lalu siapa figur yang memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pasca Yasti Soepredjo dan Yani Tuuk mengakhiri jabatannya pada 22 Mei 2022 nanti.
Pengamat politik yang juga merupakan akademisi Unsrat Manado, Ferry Daud Liando, mengatakan undang-undang tidak menjelaskan apa yang menjadi syarat khusus bagi pejabat yang akan dipilih Gubernur untuk menjadi penjabat bupati.
“Syaratnya hanya bersifat normatif, yaitu pejabat yang akan diusulkan menjadi calon penjabat bupati adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan tinggi Pratama atau JPT,” jelas Liando kepada DetikManado.com, Rabu (18/05/2022).
Liando juga mengatakan, di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pejabat JPT adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan eselon II di Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
“Syarat penjabat bupati harus berasal dari pejabat JPT, karena didasari bahwa pejabat yang bersangkutan telah memiliki pengalaman dalam jabatan eselonisasi dalam berbagai tingkat”, jelasnya.
Artinya, lanjut Liando, calon penjabat adalah pejabat yang telah memiliki pengalaman panjang dalam karier birokrasi. Namun demikian meski tidak ada kriteria khusus.
“Tapi saya mengusulkan calon penjabat bupati harus berasal dari putra asli Bolmong,” ujar Liando.
Alasannya mengusulkan penjabat Bupati harus dari putra daerah asli Bolmong, karena menurut mner Ferry, sapaan akrab Liando, seorang pemimpin adalah figur yang dikenal rakyat setempat, dan figur yang mengenal daerahnya.