Jelang Pendaftaran Cagub dan Cawagub, Bawaslu Sulut Ingatkan Parpol Tidak Terima Mahar Politik

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit.

Manado, DetikManado.com – Bawaslu Sulut mengingatkan seluruh Partai Politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Suut.

Penyampaian Bawaslu Sulut ini terkait nantinya Partai Politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi bakal Cagub dan Cawagub Sulut dalam waktu dekat ini.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengimbau kepada Partai Politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik kepada bakal Cagub dan Cawagub.

“Kami berharap partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan, untuk melaporkan kepada Bawaalu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut,” papar Donny Rumagit.

Dia memaparkan, pihak Bawaslu juga mengeluarkan surat imbauan yang dikirimkan kepada Partai Politik khususnya yang telah memperoleh kursi pada Pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulut. Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota .

“Dalam Pasal 47 ayat 1 hingga 6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam Partai Politik apabila terbukti menerima mahar politik, yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” papar dia.

Selain sanksi administratif , dapat dikenakan juga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Pada Pasal 187B dan Pasal 187C di mana anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan, serta denda Rp1 milyar.

Sedangkan untuk pemberi imbalan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar.  (yos)


Pos terkait