Kematian Mahasiswi Unima AEMM Penuh Misteri, Keluarga Soroti Kejanggalan di TKP dan Prosedur Penanganan Jenazah

Pihak perwakilan keluarga saat diwawancarai di lokasi kejadian di indekos Cemara, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Minggu (4/1/2026). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

​Tomohon, DetikManado.com – Kematian AEMM (21), mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) yang ditemukan tewas tergantung di indekosnya, Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/12/2025), dinilai mengandung banyak misteri dan kejanggalan.

Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, menduga kematian mahasiswi PGSD FIPP Unima tersebut tidak wajar dan menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur penanganan jenazah yang bisa menghalangi penyelidikan.

Bacaan Lainnya

​Kuasa hukum keluarga, Cyprus Tatali, mengungkapkan kejanggalan tersebut setelah mengunjungi kembali lokasi kejadian di indekos Cemara, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Minggu (4/1/2026).

 

​Kejanggalan di Lokasi Kejadian

​Menurut Cyprus Tatali, ada beberapa poin yang membuat keluarga meragukan motif bunuh diri pada kasus ini yakni

​korban ditemukan tewas tergantung di lorong depan ruang tamu lantai dua, bukan di dalam kamar, seperti informasi yang beredar. Selanjutnya posisi kaki menyentuh lantai. “Dari sisi TKP kalau mati gantung diri, pada umumnya kalau orang gantung diri itu mata terbuka lebar, lidah mencolok, dan ada buang air maupun buang air besar. Ini kaki masih menyentuh lantai,” ujar Tatali.

 

​Dugaan Kematian Tidak Wajar

Berdasarkan temuan tersebut, pihak keluarga menilai kematian AEMM tidak wajar, sehingga seharusnya ditangani oleh petugas khusus dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) sebelum tindakan lain dilakukan.

 

​Prosedur Penanganan Jenazah Dipertanyakan

​Selain kejanggalan di TKP, Cyprus Tatali juga menyoroti dugaan unprocedural (di luar prosedur) dalam penanganan jenazah, yang ia sebut berpotensi masuk kategori menghalangi penyelidikan.

​Hal ini terkait tindakan langsung memandikan dan memberikan formalin pada jenazah di RSUD Anugerah Kota Tomohon, sebelum pemeriksaan oleh Inafis dan tim forensik.

​“Yang pertama atas izin siapa membawa langsung jenazah korban ke rumah sakit. Kedua adalah atas izin siapa langsung memandikan dan memberikan formalin pada jenazah,” tegas Tatali.

​Ia memaparkan bahwa tindakan tersebut menjadi keluhan dari dokter forensik yang mengalami kesulitan saat akan melakukan autopsi karena jenazah sudah dimandikan dan diformalin.

​“Kalau di luar prosedur itu yang disebut unprocedural. Bisa juga dalam tindak pidana masuk dalam kategori menghalangi penyelidikan,” imbuh Tatali.

 

​Harapan Keluarga kepada Kapolda Sulut

​Pada Minggu (4/1/2026), rombongan keluarga dan kuasa hukum mendatangi TKP, rumah pemilik indekos (yang tampak kosong), hingga RSUD Anugerah Tomohon untuk menelusuri siapa dokter, petugas, dan polisi yang menangani jenazah. Mereka berhasil menemui dua pegawai rumah sakit yang memandikan dan memformalin jenazah AEMM.

​Pihak keluarga kini menaruh harapan besar pada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

​“Di pundak Kapolda Sulut, semua keluarga berharap bisa mengungkap tabir ini,” harap Tatali, meminta Kapolda Irjen Pol Roycke Langi menggunakan pengalamannya untuk mengungkap misteri kematian AEMM.

​Sebagai informasi, jenazah AEMM telah diautopsi pada Rabu (31/12/2025) di RS Bhayangkara Manado. Pihak keluarga masih menunggu hasil resmi autopsi yang akan disampaikan oleh Polda Sulut.

​Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah ditemukan surat tulisan tangan AEMM yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima. Dalam surat itu, AEMM mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh dosen berinisial DM. Rektor Unima telah resmi menonaktifkan dosen DM dari tugas-tugasnya pada Jumat (2/1/2026). (yos)


Pos terkait