Manado, DetikManado.com – Kanwil Kemenkum Sulut pada, Senin (9/3/2026), menggelar Pengambilan Sumpah/Janji Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap dua orang anak yang sebelumnya berstatus Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegasan status kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan sarat nuansa kebangsaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut rohaniwan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marono, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya yang bertindak sebagai saksi dalam prosesi pengambilan sumpah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling menegaskan, perlu dipahami bersama bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda maupun tanpa kewarganegaraan. Oleh karena itu, melalui mekanisme yang telah diatur, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib menentukan pilihan kewarganegaraannya ketika telah memenuhi syarat usia sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendrik Pagiling mengatakan, momentum pengambilan sumpah merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan bagi masyarakat. Dengan status kewarganegaraan yang telah dipilih, diharapkan
para Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru diambil sumpahnya dapat menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia, serta senantiasa tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa setelah pengambilan sumpah, para WNI tersebut memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing yang masih dimiliki kepada instansi yang berwenang, sehingga status kewarganegaraan Indonesia dapat dinyatakan lengkap secara administratif.
“Selamat dan sukses kepada para WNI yang telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia,” ujarnya.(yos)















