Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulut menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kasus pertama melibatkan jaringan penyelesaian admin judi online (Judol) ke Kamboja, sementara kasus kedua menyasar perempuan yang akan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey menegaskan, berkomitmen penuh dalam anggota melakukan praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat.
Ia membeberkan kasus terbaru terungkap pada Rabu, 10 Februari 2026, saat Tim Resmob Polda Sulut melakukan penangkapan tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Petugas mengamankan tiga orang, yakni perempuan inisial IAL dan CAM, serta lelaki KFP, yang hendak berangkat ke Poipet, Kamboja.
“Tersangka IAL berperan dalam memfasilitasi ekosistem yang dikendalikan oleh lelaki berinisial FP dan A dari luar negeri,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey saat jumpa pers di Markas Polda Sulut pada, Selasa (10/3/2026).
IAL memberikan pinjaman uang kepada korban untuk menjaminkan keluarga mereka, serta membantu pengisian izin penerbangan keluar negeri. IAL sendiri merupakan pemain lama yang tercatat sudah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024.
“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing berupa Dolar AS, Singapura, Ringgit, hingga Riel Kamboja, serta belasan kartu SIM internet,” ungkap Dir Reserse PPA/PPO.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, polisi juga mengamankan perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Kota Manado. LLP ditangkap setelah terlibat pertunangan saat memaksa korban beriinisial SPP untuk segera berangkat ke Manokwari.
Berdasarkan hasil interogasi, LLP diperintah oleh seorang “Mami” hiburan malam di Manokwari berinisial HA untuk merekrut tenaga kerja.
Modusnya, para korban diberikan uang panjar Rp1.000.000 dan tiket pesawat, namun biaya tersebut dijadikan utang yang harus dicicil dari gaji mereka nantinya.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai LC, namun kenyataannya mereka tidak diberikan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan,” tutur Kombes Pol Nonie Sengkey.
Tersangka LLP sendiri mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan oleh perekrut utama.
Kedua tersangka, baik LLP maupun IAL, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 455 KUHPidana.
“Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku akuisisi utama yang berada di luar wilayah,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.
Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut tengah dalam proses penelitian dan pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum. (yos)















