Bitung, DetikManado.com – Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program insentif pajak besar-besaran bagi warga di bulan Mei 2026.
Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/HKM/SK/63/2026, terdapat sejumlah poin keringanan pajak yang bisa dinikmati warga Bitung sepanjang bulan ini.
Rincian Diskon Pajak Mei 2026
Bagi warga dengan ketetapan PBB-P2 tahun 2026 hingga Rp 5.000.000, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Diskon 15%: Untuk pembayaran yang dilakukan selama bulan Mei 2026.
Bebas Denda. Penghapusan denda PBB-P2 berlaku untuk seluruh tahun pajak yang menunggak (piutang pajak) dan seluruh besaran ketetapan.
Diskon Khusus 5%. Bagi tunggakan tahun 1995-2025 dengan ketetapan sampai Rp 5.000.000, jika dibayar pada bulan Mei dan Juni.
Plt Kepala Badan (Kaban) Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan momentum emas ini. Ia menegaskan bahwa besaran diskon akan terus menurun seiring berjalannya waktu.
“Kami imbau warga Bitung segera melakukan pembayaran di bulan Mei ini untuk mendapatkan potongan 15 persen. Jika menunda hingga bulan Juni, besaran diskonnya akan turun menjadi 10 persen saja,” ujar Theo Rorong kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Theo juga menambahkan bahwa program ‘pemutihan’ denda ini sengaja diberikan agar masyarakat yang memiliki tunggakan tahun-tahun lama bisa melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda administratif.
“Prinsipnya kita ingin membantu masyarakat. ‘Bacepat, jangan sampe talewat neh’ (Segera bayar, jangan sampai terlewat). Dengan membayar pajak, warga turut berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Bitung,” ujarnya memungkasi.
Untuk mengecek nilai tagihan, warga dapat mengakses kanal resmi Bapenda Bitung atau datang langsung ke kantor layanan terdekat dengan membawa SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (Jamal Gani)















