Apel Pemberantasan Halinar di Lapas Manado, Krisman: Bila Terbukti, Kalapas dan Jajaran Siap Dicopot

Apel ikrar Pemberantasan handphone ilegal, narkoba dan penipuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado digelar pada, Jumat (8/5/2026) pagi, dipimpin Kepala Lapas, Krisman Ziliwu. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Apel ikrar Pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar atau pungli, dan narkoba yang sering disebut Halinar  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado digelar pada, Jumat (8/5/2026) pagi. Apel ini dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu dan turut dihadiri aparat Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.

“Ini menindaklanjuti arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan setelah Analisa dan Evaluasi dengan Bapak Menteri pada tanggal 5 Mei 2024,” ujar Krisman Ziliwu.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, selain apel ikrar bersama, pihaknya juga merangkai kegiatan dengan pelaksanaan razia bersama, demikian juga dengan tes urine, serta sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkotika dari BNNP Sulawesi Utara.

Ditanya terkait sanksi bagi petugas Lapas yang kedapatan melanggar ketentuan sebagaimana disampaikan dalam ikrar itu, dia mengatakan sanksi tegas siap diberikan.

“Tadi di ikrar sudah kita ucapkan bersama-sama, disaksikan olehAparat Penegak Hukum juga, bahwa apabila terbukti, Kalapas dan seluruh jajarannya siap dicopot,” ujarnya.

Sementara itu, terkait program pembinaan ke depan untuk para narapidana yang bisa meningkatkan kapasitas ke depan ketika mereka keluar, dia mengatakan hal itu sudah sementara dijalankan.

“Sudah kami lakukan kegiatan pembinaan kemandirian yaitu terkait dengan kerajinan tangan, pembuatan handicraft, dan juga sarana asimilasi edukasi. Bagaimana melaksanakan pelatihan pembibitan dan pembiakkan ikan,” papar Krisman.

Apel ikrar pemberantasan Halinar ini dihadiri seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Manado. (yos)

 

 

 


Pos terkait