Manado, Detik Manado.com – Kasus dugaan Fraud atau tindak pidana perbankan dan penipuan kembali menghebohkan Sulawesi Utara.
Pejabat Bank BRI Unit Petta, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sulut atas dugaan Fraud atau Tindak Pidana Perbankan atas
dana nasabah sebesar Rp4.167.700.000.
Laporan di Polda Sulut ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban yaitu Tigor
Nainggolan dari Kantor Hukum WIRJOHARDJO & Rekan terkait investasi
“Dana Blokir” BRI serta adanya penarikan tunai dana nasabah melalui teller yang
dilakukan oleh pejabat Bank BRI Unit Petta dengan total kerugian sebesar Rp.
4.167.700.000.
Korban Mei Gaghana yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadi korban skema investasi fiktif bermodus “Dana Blokir” yang ditawarkan oleh Pejabat Bank BRI Unit Petta yaitu Vinny Devintha Hamel saat masih aktif menjabat di bank tersebut.
“Klien kami terbujuk rayu karena Vinny Devintha Hamel untuk mengikuti program
bernama ‘Dana Blokir’ sejak November 2023 hingga Oktober 2024. Karena Vinny
merupakan pejabat Bank BRI sehingga percaya bahwa ini program resmi BRI,” ujar Tigor.
Untuk mengelabui korban, Vinny juga meminta korban untuk mentransfer sejumlah dana untuk program “Dana Blokir” ke rekening internal milik Bank BRI Unit Petta yaitu Rekening Piutang Intern EDC BRI atau sering disebut Rekening Penampungan.
Bagaimana pengawasan Bank BRI terhadap penggunaan rekening milik BRI ?
Tigor Nainggolan mengungkap dari Rp4,16 miliar terdapat transaksi Rp1,9 milliar tarik
tunai ilegal yang dilakukan oleh Vinny melalui teller.
“Tarik tunai yang dilakukan Vinny dapat dikatakan sebagai “Pencurian” dana korban
dalam rekening yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat bank
lainnya, karena tarik tunai tersebut tanpa kehadiran korban, tanpa kuasa, tanpa
konfirmasi, serta veritifikasi dari teller dan/atau Kepala Unit Bank serta beberapa
transaksi tarik tunai diluar jam operasional,” ujarnya.
Salah satu transaksi tarik tunai melalui teller yaitu pada 26 Juli 2024 sekitar pukul
20.23 WITA, dengan nilai penarikan tunai sebesar 200 juta. Penarikan tersebut
disebut dilakukan di luar jam operasional kantor bank, tanpa kehadiran korban, tanpa
kuasa, tanpa konfirmasi, serta veritifikasi.
Dugaan Fraud dan/atau Tindak Pidana Perbankan Bank BRI Unit Petta diperkuat
dengan Vinny dan teller sudah tidak lagi bekerja serta mantan Kepala Unit Bank BRI
Unit Petta yaitu Robert Lapoliwa dalam pembinaan (non job) di Kantor Cabang BRI
Tahuna.
Lebih lanjut, Tigor menyoroti adanya dugaan Bank BRI Cuci Tangan karena sampai saat ini Bank BRI tidak melaporkan pejabat bank yang terlibat serta akhir 2024
kliennya sempat didatangi oleh mantan Kepala BRI Unit Petta Robert Lapoliwa dan salah seorang auditor Bank BRI untuk menandatangani surat pernyataan.
“Klien kami yang awam hukum mengaku ditekan untuk menandatangani surat
pernyataan yang intinya membebaskan pejabat bank dari tuntutan hukum terkait
masalah rekening ini. Ini sangat aneh, kenapa pihak manajemen justru meminta
pembebasan tuntutan sebelum masalahnya selesai?” tegas Tigor.
Tigor juga mengungkap saat mendampingi pemeriksaan korban oleh Polda Sulut pada
tanggal 27 April 2026 hingga 30 April 2026 di Kalasuge, banyak korban dari Bank
BRI Unit Petta yang ditemuinya yang saat ini belum melapor di kepolisian.
Tigor berharap Polda Sulut dapat mengusut tuntas kasus ini karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
“Upaya kekeluargaan sudah kami tempuh, namun tidak ada itikad baik. Klien kami adalah masyarakat kecil yang mencari keadilan. Kami meminta Kapolda Sulut melalui Ditreskrimsus untuk segera
menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Kantor Wilayah Manado maupun BRI KC
Tahuna belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Fraud Perbankan maupun kelanjutan ganti rugi terhadap korban. (yos)















