Dugaan Tarik Tunai Ilegal Melalui Teller, BRI Petta Dilaporkan ke Polda Sulut

Oplus_16908288

Manado, Detik Manado.com – Kasus dugaan Fraud atau tindak pidana perbankan dan penipuan kembali menghebohkan Sulawesi Utara.

Pejabat Bank BRI Unit Petta, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Bacaan Lainnya

(Ditreskrimsus) Polda Sulut atas dugaan Fraud atau Tindak Pidana Perbankan atas

dana nasabah sebesar Rp4.167.700.000.

Laporan di Polda Sulut ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban yaitu Tigor

Nainggolan dari Kantor Hukum WIRJOHARDJO & Rekan terkait investasi

“Dana Blokir” BRI serta adanya penarikan tunai dana nasabah melalui teller yang

dilakukan oleh pejabat Bank BRI Unit Petta dengan total kerugian sebesar Rp.

4.167.700.000.

Korban Mei Gaghana yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadi korban skema investasi fiktif bermodus “Dana Blokir” yang ditawarkan oleh Pejabat Bank BRI Unit Petta yaitu Vinny Devintha Hamel saat masih aktif menjabat di bank tersebut.

“Klien kami terbujuk rayu karena Vinny Devintha Hamel untuk mengikuti program

bernama ‘Dana Blokir’ sejak November 2023 hingga Oktober 2024. Karena Vinny

merupakan pejabat Bank BRI sehingga percaya bahwa ini program resmi BRI,” ujar Tigor.

Untuk mengelabui korban, Vinny juga meminta korban untuk mentransfer sejumlah dana untuk program “Dana Blokir” ke rekening internal milik Bank BRI Unit Petta yaitu Rekening Piutang Intern EDC BRI atau sering disebut Rekening Penampungan.

Bagaimana pengawasan Bank BRI terhadap penggunaan rekening milik BRI ?

Tigor Nainggolan mengungkap dari Rp4,16 miliar terdapat transaksi Rp1,9 milliar tarik

tunai ilegal yang dilakukan oleh Vinny melalui teller.

“Tarik tunai yang dilakukan Vinny dapat dikatakan sebagai “Pencurian” dana korban

dalam rekening yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat bank

lainnya, karena tarik tunai tersebut tanpa kehadiran korban, tanpa kuasa, tanpa

konfirmasi, serta veritifikasi dari teller dan/atau Kepala Unit Bank serta beberapa

transaksi tarik tunai diluar jam operasional,” ujarnya.

Salah satu transaksi tarik tunai melalui teller yaitu pada 26 Juli 2024 sekitar pukul

20.23 WITA, dengan nilai penarikan tunai sebesar 200 juta. Penarikan tersebut

disebut dilakukan di luar jam operasional kantor bank, tanpa kehadiran korban, tanpa

kuasa, tanpa konfirmasi, serta veritifikasi.

Dugaan Fraud dan/atau Tindak Pidana Perbankan Bank BRI Unit Petta diperkuat

dengan Vinny dan teller sudah tidak lagi bekerja serta mantan Kepala Unit Bank BRI

Unit Petta yaitu Robert Lapoliwa dalam pembinaan (non job) di Kantor Cabang BRI

Tahuna.

Lebih lanjut, Tigor menyoroti adanya dugaan Bank BRI Cuci Tangan karena sampai saat ini Bank BRI tidak melaporkan pejabat bank yang terlibat serta akhir 2024

kliennya sempat didatangi oleh mantan Kepala BRI Unit Petta Robert Lapoliwa dan salah seorang auditor Bank BRI untuk menandatangani surat pernyataan.

“Klien kami yang awam hukum mengaku ditekan untuk menandatangani surat

pernyataan yang intinya membebaskan pejabat bank dari tuntutan hukum terkait

masalah rekening ini. Ini sangat aneh, kenapa pihak manajemen justru meminta

pembebasan tuntutan sebelum masalahnya selesai?” tegas Tigor.

Tigor juga mengungkap saat mendampingi pemeriksaan korban oleh Polda Sulut pada

tanggal 27 April 2026 hingga 30 April 2026 di Kalasuge, banyak korban dari Bank

BRI Unit Petta yang ditemuinya yang saat ini belum melapor di kepolisian.

Tigor berharap Polda Sulut dapat mengusut tuntas kasus ini karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

“Upaya kekeluargaan sudah kami tempuh, namun tidak ada itikad baik. Klien kami adalah masyarakat kecil yang mencari keadilan. Kami meminta Kapolda Sulut melalui Ditreskrimsus untuk segera

menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Kantor Wilayah Manado maupun BRI KC

Tahuna belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Fraud Perbankan maupun kelanjutan ganti rugi terhadap korban. (yos)

 


Pos terkait