Bitung, DetikManado.com– Seorang pemuda berinisial AM menjadi korban penganiayaan di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Matuari, Bitung.
Korban dipukul menggunakan kayu penumbuk cabai setelah mencoba membela kakak kandungnya yang diduga kerap mengalami kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) pagi. Tak lama setelah kejadian, laporan masuk melalui layanan darurat 110 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Personel piket Polres Bitung yang dipimpin KSPK Iptu Yunus Entengo bersama Ipda Agung Baskoro langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.20 Wita.
Setibanya di tempat kejadian, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AB (22). Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban AM diarahkan untuk membuat laporan resmi dan menjalani visum guna mendokumentasikan luka-luka yang dialaminya.
Berdasarkan informasi awal, insiden bermula ketika AM mencoba membela kakaknya yang diduga sering menjadi korban kekerasan oleh AB.
Namun upaya itu justru memicu emosi pelaku. AB kemudian mengambil kayu penumbuk cabai dan memukul korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 langsung kami tindak lanjuti untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” kata IPTU Yunus Entengo.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Bitung dan diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Jamal Gani)















