Airmadidi, Detik Manado.com – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melalui Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sulut menggelar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY Dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Sekretariat Tunas Hijau, Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, aktivis LSM, dan tokoh masyarakat.
Sebagai narasumber hadir Koordinator PKY Sulutz Mercy Herman Umboh yang didampingi didampingi Welli Mataliwutan dan Helen Andries.
Mercy menegaskan bahwa Penghubung KY berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan Komisi Yudisial dalam menerima laporan, melakukan pemantauan, serta memberikan pemahaman terkait kode etik dan perilaku hakim.
“Peran penghubung bukan hanya menerima laporan, tapi juga mengedukasi publik agar berani mengawasi dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai integritas,” ujar Mercy.
Aktivis Perempuan dan Ahli Pers Dewan Pers Ikut Bersuara
Diskusi semakin hidup dengan hadirnya Aryati Rahman, aktivis perempuan Sulut. Ia menyoroti pentingnya peran masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan, dalam mewujudkan hakim yang berintegritas.
Aryati mendorong publik untuk aktif melakukan pengawasan perilaku hakim, melaporkan dugaan pelanggaran etik, dan turut memantau jalannya persidangan agar transparan dan akuntabel.
Narasumber berikutnya, Yoseph E Ikanubun, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Penguji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia, menekankan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam menjaga integritas peradilan melalui fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan umum.
“Pers harus berdiri pada jalur memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Liputan yang kritis dan berbasis fakta adalah bentuk kontrol sosial terhadap lembaga peradilan,” kata Yoseph.
Pengalaman dan Kritik Peserta
Sesi diskusi juga membuka ruang bagi peserta berbagi pengalaman. Candra, salah satu peserta yang pernah mengikuti sidang pada 2023, mengaku kesulitan mendapatkan keadilan. Ia bahkan menceritakan pengalaman melihat hakim saat sidang lokasi di area perusahaan, namun diusir oleh pihak keamanan.
Sementara itu, Talita, mahasiswa pecinta alam yang hadir dalam kegiatan, menyoroti lemahnya kewenangan Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran.
Menurutnya, penguatan kewenangan KY perlu didorong agar pengawasan terhadap hakim tidak berhenti pada rekomendasi.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik di Sulawesi Utara tentang pentingnya pengawasan bersama terhadap peradilan, serta memperkuat sinergi antara KY, masyarakat sipil, dan media dalam menjaga marwah lembaga peradilan. (yos)















