Kepada ratusan mahasiswa, Wolayan mengatakan aksi yang dilakukan sudah konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yakni Kebebasan menyampaikan pendapat. “Dari kegiatan ini kami secara lembaga sangat mendukung. Saya ingin menjawab keinginan teman-teman (mahasiswa),” ujarnya.
Wolayan juga menegaskan, 4 poin yang menjadi tuntutan massa aksi akan diterima dan diperjuangkan. “Atas nama lembaga DPRD, kami menyampaikan terima kasih,” katanya.
Pewakilan mahasiswa mendesak agar dibuat surat kesepakatan. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Minahasa masih melakukan koordinasi. Informasi yang dihimpun DetikManado.com, koordinasi tersebut adalah membuat surat perjanjian terkait tuntutan KBM Unima. (rf)