Tondano, DetikManado.com – Sejumlah perwakilan Aliansi Perjuangan Rakyat (Aparat) Cabut Omnibus Law (Cabul) menggelar Konferensi Pers, Selasa (20/10/2020) di Gedung Rektorat Unima Tondano, Minahasa, Sulut.
Dalam konferensi pers itu, mereka menyampaikan sejumlah poin mulai dari aksi yang dilakukan dan janji DPRD Minahasa. Pada aksi yang dilaksanakan Aparat Cabul pada tanggal 7 Oktober 2020 terjadi dugaan tindakan represifitas dari aparat kepolisian. Sementara itu, aksi kedua yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2020, massa aksi diterima perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Denni Kalangi dan disepakati surat pernyataan.
Surat pernyataan itu berisikan Kalangi akan menghadikan seluruh anggota DPRD Minahasa terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2020.
“Dengan ini, kesepakatan yang dibuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa itu hanyalah wacana belaka ataupun janji semata,” ujar mereka melalui siaran pers yang diterima DetikManado.com, Rabu (21/10/2020).
Mereka juga menyoroti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Di sini, pernyataan yang disampaikan Pemkab Minahasa tidak berdasarkan kajian yang ilmiah, bahkan seakan-akan mengikuti arus dalih Pemerintah Pusat,” sebut mereka.
Perwakilan yang terdiri organisasi intra maupun ekstra kampus itu pun menyampaikan sikap di antaranya, menegaskan kepada khalayak umum bahwa aksi atau penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Aparat Cabul sama sekali tidak membuat kekacauan dan merusak fasilitas umum.
“Kemudian dalam setiap aksi, setidaknya 2 kali aksi, kami telah melakukan upaya persuasif atau pendekatan agar aksi kami dapat berjalan dengan baik akan tetapi tidak diizinkan aparat keamanan, serta aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditunggangi oleh aktor intelektual, elite politik maupun pihak-pihak lain,” papar mereka.
Selain itu, mereka juga mengutuk tindakan-tindakan represifitas oknum aparat Polri di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Minahasa yakni Polres Minahasa dalam upaya pencegahan penyampaian pendapat di muka umum terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Selanjutnya mereka menyesalkan sikap DPRD Minahasa melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Denni Kalangi yang tidak menepati janji atapun kesepakatan yang sudah dibuat dengan Aparat Cabul dalam jangka waktu seminggu.
“Untuk menghadirkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa di Unima, guna menindaklanjuti poin-poin tuntutan massa aksi,” ujar perwakilan 7 organisasi tersebut.
Terakhir, mereka menuntut Pemkab Minahasa mempertanggungjawabkan dengan kajian atas dukungan mereka terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Untuk diketahui, perwakilan dari Aparat Cabul di antaranya Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Tondano Anthoni Talubun, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Minahasa Johanes Gerung, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Tondano Idhar Ishak.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Minahasa Alfa Engka, Ketua Bidang Aksi, Kajian dan Pelayanan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Asterlita Raha, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Minahasa Opsar Damodalag, dan Presiden Mahasiswa Unima periode 2020-2021 Jeremia Pantow. (rf)