Manado, DetikManado.com – Tim Maleo Unit 1 berkolaborasi dengan Resmob Polda Sulut menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (26/09/2020).
Identitas tersangka dari kasus ini yaitu FP (18), VS (15), KG (15), BS (13) yang menganiaya korban JT (14) warga Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 2 buah pisau. Keempat tersangka ini masih berstatus pelajar.
Katim Maleo Kompol Elya Maramis menuturkan kejadian berawal saat korban JT bertemu dengan empat tersangka yang kemudian terlibat adu mulut. Ini kemudian berujung pada penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para tersangka.