Manado, DetikManado.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muh Iqbal Arief SH MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) A Dita Prawitaningsih SH MH memberikan arahan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulut dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut, pada Senin (18/11/2019) di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut.
Pengarahan ini diikuti oleh para asisten, Kepala Bagian Tata, Para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut dan seluruh Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejati Sulut. “Sejalan dengan arahan Presiden pada Rakornas, masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hal itu termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan dan investasi di daerah. “Untuk itu kejaksaan melaksanakan langkah pencegahan dengan membuat surat kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota guna menghindari ekses-ekses negative dari kegiatan pembangunan didaerah,” ujarnya.
Lanjutnya, pimpinan Kejaksaan RI juga menyatakan tidak akan mentolerir, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan public terhadap institusi Kejaksaan RI. (tr-01)