Minut, DetikManado—Babinsa Koramil 1310-03/Likupang, Sertu Syahrul Palagau, beserta perangkat Desa Mure dan masyaralat, Sabtu (21/07/2018), mengamankan dua lelaki, Julton (20), alias Jul, warga Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan, dan Jefry (27) alias Jef, warga desa yang sama.
Kedua pria yang berprofesi sebagai tukang panjat kelapa teersebut, ditahan atas laporan dugaan pemerkosaan secara bergantian terhadap soerang gadis, Mawar (15), nama samaran, dimana Mawar merupakan salah satu siswa SMK asal Kecamatan Likupang Barat, yang dilakukan keduanya di Desa Sangkilang Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun kronologi kejadian, berdasarkan laporan Babinsa Koramil 1310-03/Likupang, Sertu Syahrul Palagau, pada Minggu 20 Juli 2018 sekitar pukul 20.30 WITA, terduga pelaku Jul mengajak korban jalan-jalan. Karena merasa sudah mengenali baik dengan pelaku, korban mengikuti ajakan tersebut, tanpa curiga sedikitpun kalau pelaku sudah punya niat tidak baik, Jul bersama Jef yang sudah mengatur rencana disuatu tempat.
Diduga keduanya telah membeli minuman beralkohol untuk melakukan pesta miras, Sekira pukul 21.00 wita, kedua terduga pelaku dan korban bertemu, kemudian melakukan pesta miras di Desa Sangkilang. Merasa tidak nyaman, korbanpun minta diantar pulang, namun keduanya menolak sebelum korban menenggak miras.
Karena tak berdaya dan takut tak diantar pulang, korban terpaksa minum bersama, selama pesta miras itu korban dipaksa minum sesuai jalur, sehingga mabuk. Setelah korban mabuk itulah keduanya diduga kuat memperkosanya secara bergantian.
Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke Desa Munte dalam keadaan mabuk, setibanya di dirumah, karena dalam keadaan mabuk korban nampak aneh sehingga orangtuanya curiga dan menghujani pertanyaan, antara sadar dan pengaruh minuman keras, korbanpun menceritakan kejadian yang mana dia telah dipaksa minum minuman keras kemudian disetubuhi secara paksa oleh kedua pria asal Desa Batu itu.
Menerima laporan tersebut, didampingi keuarga korban dan beberapa warga, Babinsa Koramil 1310-03/Likupang, Sertu Syahrul Palagau, menjemput dan mengamankan keduanya, kemudian diserahkan ketangan polisi.
Sampai saat ini ke-dua pelaku telah diamankan oleh Polsek Likupang untuk diproses hukum sesuai perbuatannya, Kapolsek Likupang AKP Steven Simbar, ketika dikonfirmasi via ponsel oleh wartawan membenarkan kejadian itu, “Memang benar, apa yang dilaporkan bahwa kedua pelaku telah memperkosa korban. Namun salah satunya masih buron,” aku Kapolsek Likupang. (jh/red)