Begini Cerita Kapolsek Tamako Sangihe Makamkan Jenazah Reaktif Rapid Test

Kapolsek Tamako Ipda Idwan Mahalieng mengenakan APD untuk membantu pemakaman jenazah reaktif rapid test COvid-19. (Dok: Humas Polda Sulut)

Tondano, DetikManado.com – Kapolsek Tamako Ipda M Idwan Mahalieng menunjukan keberaniannya saat memakamkan jenazah reaktif rapid test Covid-19, yang sempat mendapat penolakan dari keluarga dan warga Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

Diketahui, jenazah tersebut berinisial MK (56) yang dimakamkan pada Minggu (22/11/2020) Malam. Awalnya, pihak keluarga dan ratusan warga setempat menolak keras proses pemakaman sesuai protokol Covid-19. Mereka meminta agar jenazah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka.

Bacaan Lainnya

Melihat situasi yang terjadi dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Kapolsek Tamako Ipda Idwan pun tak tinggal diam. Pihaknya bersama Koramil 1301-03/Tamako segera melakukan negosiasi dan penggalangan terhadap keluarga dan warga.

Ipda Idwan memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga terkait pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19. Cara jitu tersebut berhasil, keluarga dan warga akhirnya menerima jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Sekitar pukul 23.15 Wita, jenazah tiba di lokasi pemakaman yang berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga. Kendalapun ditemui. Petugas khusus pemakaman jenazah tidak berada di lokasi diduga melarikan diri karena takut atas aksi penolakan yang terjadi sebelumnya. Padahal saat itu sudah dikawal personel Polsek Tamako dan Koramil Tamako.

Proses pemakaman tertunda sekitar 1,5 jam. Hal ini pun kembali memicu aksi protes pihak keluarga dan warga karena jenazah tak kunjung dimakamkan.

Kemudian sekitar pukul 00.05 Wita, Kapolsek Tamako Idwan dan Camat Tamako Nikodemus Kalase bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat pun berunding, dan diputuskan tetap memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya menghubungi Puskesmas Siloam Tamako untuk menyediakan APD lengkap yang akan digunakan untuk proses pemakaman. Tak berselang lama, APD tiba namun petugas khusus pemakaman yang diduga melarikan diri tak kunjung kembali.

Tak mau menunggu lama, Kapolsek Ipda Idwan bersama dua anggotanya yakni Bripka DR Mangempa dan Brigpol Neiheel Manganang serta Camat Tamako, dan dua orang pihak keluarga langsung mengenakan APD lengkap untuk memakamkan jenazah. Prosesi pemakaman didahului dengan ibadah singkat dipimpin Pdt Ezra Manembu. Rangkaian pemakaman selesai pukul 01.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi kinerja Polsek Tamako dan seluruh pihak terkait proses pemakaman jenazah tersebut yang berjalan dengan baik.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Tamako bersama anggota, pihak pemerintah kecamatan dan koramil yang telah mengawal, memberikan pemahaman hingga memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait