Manado, DetikManado.com – Sebanyak 576 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kanwil Kemenkumham Sulut mendapat Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri tahun 2023.
Penyerahan surat keputusan Remisi Khusus ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, Sabtu (22/4/2023).
Penyerahan SK Remisi Khusus ini dilakukan di Masjid Nurul Imam Lapas Kelas IIA Manado setelah selesai salat Lebaran Idul Fitri. Dalam kesempatan itu, Lumbuun juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
“Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Lumbuun.
Lumbuun didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Marulye Simbolon, menyerahkan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Manado.
Jumlah Remisi Khusus yang diserahkan untuk Lapas Kelas IIA Manado sebanyak 135 dari 137 usulan dikarenakan 2 orang WBP telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sebelumnya. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan.