BPKN RI Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen di Kampus UTSU Manado

Kuliah umum ‘Edukasi Perlindungan Konsumen’ oleh BPKN RI di Kampus UTSU Manado. (foto : DetikManado)

MANADO, DetikManado.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), memberikan kuliah umum ‘Edukasi Perlindungan Konsumen’, di Kampus Universitas Teknologi Sulawesi Utara (UTSU) Manado, Senin (29/04/2019) sore.

Rektor UTSU, Ruano Urbanus Senduk, SE, MM, yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Drs. Frans Lompoliuw, MM, membuka secara langsung kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Atas nama civitas UTSU, memberikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh BPKN RI, terhadap kampus kami untuk pelaksanaan edukasi perlindungan konsumen Nasional,” tutur Lompoliuw dalam sabutannya.

Sementara itu, BPKN RI menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Komisi II BPKN, Dr. Ir. Arief Safari, MBA. Dan anggota Komisi I BPKN, Ir. Huzna Gustiana Zahir, M.A.

Foto bersama Tim BPKN RI dan Dosen di Kampus UTSU Manado. (foto : DetikManado)

Pada kesempatan tersebut, dihadapan ratusan mahasiswa yang hadir, Huzna Zahir memaparkan hak-hak konsumen, sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.

Sedangkan Arief Safari, mangatakan komitmen BPKN RI untuk melindungi dan berdayakan konsumen di Indonesia.

“Mahasiswa sebagai kelompok mileniel harus menjadi corong untuk mengedukasi konsumen lainnya,”  ajak Arief.

Arief juga sempat mengatakan, bahwa UU 8 Tahun 1999, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini.

“UU perlindungan konsumen sudah 20 tahun, sudah uzur dan perlu direvisi,” ucapnya.

Pantauan DetikManado.com, kegiatan kuliah umum tersebut berlangsung hangat, mahasiswa sangat antusias mengikuti semua materi tang dipaparkan oleh BPKN RI.

Bahkan pada waktu tanya jawab, sejumlah mahasiswa dan dosen berebut kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.

“Saya sering berangkat dari Manado ke Jakarta, begitu juga sebeliknya, namun harga tiket pesawat semakin hari bukan turun malah bertambah mahal, biasanya harga dikisaran 900 ribu hinga 1,2 juta, tapi saat ini bisa sampai 2 jutaan, dan kami sebagai konsumen merasa sangat dirugikan, karena tidak ada informasi jelas tentang ketentuan harga tiket pesawat,” tanya Ledy Goni.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pak Arief sapaan Arief Safari, mengaku pihaknya sedang mengkaji hal ini dengan maskapai penerbangan.

Selain masalah tiket, sejumlah pertanyaan lain juga diajukan, seperti perlindungan terhadap konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN), dimana PLN sering memadamkan listrik secara sepihak, sementara konsumen tidak mendapatkan konpensasi atas pemedaman tersebut, misalnya konpensasi pengurangan jumlah tagihan bulanan, sesuai dengan lamanya listrik padam.

Bahkan, masalah perlindungan terhadap nasabah kredit kendaraan bermotor hingga perlindungan terhadap masyaralat yang tidak merokok ditanyakan oleh peserta kuliah umum tersebut.

Perlu diketahui, kegiatan BPKN RI di Kota Manado, selain memberikan kuliah umum di Kampus UTSU, juga melakukan kunjungan ke BPJS, Rumah Sakit dan beberapa Puskesmas di Kota ini. (dm)

Komentar Facebook

Pos terkait