Tondano, DetikManado.com – Tepat di depan Kantor Pusat Universtas Negeri Manado (Unima), para mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unima berkumpul. Sebelumnya mereka melakukan long march dari depan gerbang utama masuk kampus menuju Kantor Pusat Unima, Jumat (09/08/2019).
Massa aksi mengkritisi kebijakan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) No 194/M/KPT/2019 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pihak Rektorat Unima yang menemui massa aksi yakni Pembantu Rektor 2 (PR 2) Unima, Dr Jefry H Tamboto MPd. Tamboto mengatakan, biaya mahasiswa jalur SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri B2P Unima sesuai dengan perekonomian mahasiswa. Negosiasi antar mahasiswa baru dan orang tua bersama dekan fakultas terkait dapat menurunkan biaya yang dikenakan.
“Kami menentukan itu ke dekan-dekan fakultas. Para Dekan harus memperhatikan. Saya kemarin sudah mengeluarkan surat edaran terbaru lagi untuk memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua dan pihak yang membiayainya, sebab tidak semua orang tua yang membiayai,” ujarnya kepada massa aksi.
Hal ini sesuai Peraturan Menristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, yang diturunkan dengan keputusan Menristekdikti No 194/M/KPT/2019. Unima kemudian memberlakukannya melalui Keputusan Rektor Unima Nomor 443/UN41/HK/2019. “Bukan kami palsukan pada mahasiswa yang diterima melalui jalur Mandiri,” imbuhnya.
Pihak lain, Fricy Rumintjap Humas KBM Unima mengatakan, respon dari PR 2 Unima harus dikawal dengan ketat dan sesuai prosedur yang ada. Ia juga menekankan pada pungutan UKT dan Uang pangkal yang memang melihat gaji atau penghasilan kedua orang tua mahasiswa. “Beberapa pertimbangan masalah UKT dan Uang Pangkal berdasarkan penghasilan orang tua, itu yang perlu kami kawal bersama. Agar terlaksananya pendidikan murah, terjangkau dan bermutu,” katanya.
Pengawalan pungutan harus dijaga oleh seluruh mahasiswa di berbagai fakultas di Unima, sehingga tindakan-tindakan yang tidak inginkan dapat dihindari. Tak hanya itu, sosialisasi pungutan UKT dan Uang pangkal bisa dilakukan dengan cara sosialisasi. “Sangat penting, karena akan terjadi seperti tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tuturnya.
Rumintjap mengatakan, mahasiswa yang tergabung dalam KBM Unima harus membuka ruang informasi terkait masalah yang terjadi. Dengan begitu, pengawalan pungutan kepada mahasiswa dapat diketahui secara bersama. “Kami akan membuka koordinasi dan mengawalnya di tiap-tiap fakultas,” pungkasnya.
Diketahui UKT mahasiswa melejit hingga menempuh Rp5 juta. Sedangkan Uang pangkal berkisar Rp 5-7 juta. Untuk itu, proses negosiasi yang diberlakukan harus transparan, kredibel dan melihat kondisi perekonomian masyarakat.(rf)