Manado,DetikManado.com – Gerak cepat, Ditreskrimum Polda Sulut melalui tim Resmob berhasil mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan(Curas), senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe.
Dalam kasus ini, diduga juga melibatkan 2 oknum anggota Polri berinisial GM dan MF bersama terduga pelaku lainnya yaitu RW alias A, lalu JK, AK, OS serta BT (dalam pengejaran petugas). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sekitar Rp167,7 juta, bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong serta buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong
“Untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika profesi, apalagi pidana, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas.
Senada dengan itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan membeberkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang betul ada dua oknum Anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini.
“ Kedua oknum Anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkapnya.
Lanjut Gani, diduga ada tujuh pelaku, satu masih dalam pemeriksaan, satu diisolasi karena terpapar Covid-19 tapi tetap statusnya ditahan, dan satu lagi masih dalam pengejaran.
“Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Gani, bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana yang awal motifnya hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman.
“Untuk dua oknum Anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” terangnya.
Terkait penangkapan para pelaku,dia mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” kuncinya.(ml)
Untuk diketahui para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Turut hadir dalam jumpa pers ini,Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.(ml)