Setelah diamankan, Polisi meminta tersangka menunjukan tempat penyimpanan obat keras tersebut, atas pengakuannya, Tim melakukan penggeledahan di disalahsatu perumahan di wilayah Maumbi, Minahasa Utara, dan mendapatkan ribuan butir obat tersebut, yang disimpan tersangka di bawah tempat tidur.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan penangkapan Keven, menurut Tompo, usai ditangkap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras,” jelas Tompo, Rabu (15/05/2019) siang. (*/dm)