Ditreskrimsus Polda Sulut Gerebek Pinjol Ilegal di Manado

Ditreskrimsus Polda Sulut saat menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di salah satu Ruko Kompleks Marina Plaza,Kota Manado, Selasa (29/11/2022) sore. (foto : Mikhael Labaro)

Manado,DetikManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut gerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol)ilegal di salah satu Ruko Kompleks Marina Plaza,Kota Manado, Selasa (29/11/2022) sore.

Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sulut dan puluhan personil.

“Pinjol ini beroperasi sejak bulan Agustus hingga November tahun 2022 ini,” ujar Nasriadi.

Lanjut dia,penggerebekan jaringan Pinjol ilegal ini hasil kolaborasi tim Subdit Siber Polda Metro jaya dan Polda Sulut.

“Kami mengamankan 5 orang karyawan dengan status sebagai saksi karena masih dalam pengembangan,” terangnya.

Kata dia,penggerebekan ini berdasarkan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang kemudian diduga memiliki jaringan di seluruh Indonesia dan salah satunya berada di Kota Manado.

Lanjut Nasriadi,modus Pinjol Ilegal ini yakni merayu korban untuk diberikan pinjaman uang melalui pesan di Whats Up atau melalui aplikasi antara lain Akukaya,Kamikaya,Easygo.

“Dan apabila mereka setuju akan diverifikasi dengan cara mengirim nomor hp dan melakukan selfi KTP,” ungkapnya.

Tetapi apabila nasabah tidak membayar akan dilakukan penagihan dengan cara mempermalukan nasabah tersebut yaitu dengan mengirim kepada kerabat dan keluarga bahwa nasabah tersebut memiliki utang atau dengan melakukan pengancaman.

“Dari penggerebekan ini kami menyita puluhan komputer dan ratusan kartu seluler,” beber Nasriadi.

Dia juga mengatakan,pihaknya tengah melakukan pengembangan bersama Polda Metro Jaya untuk bisa mengungkap kasus tersebut dan sampai saat ini, Ditreskrimsus Polda Sulut belum menerima laporan polisi dari warga Sulut terkait Pinjol itu.

“Jaringan mereka sangat luas tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Nasriadi.

Dia berharap Ditreskrimsus Polda Sulut dapat menangkap pemilik dan siapa yang bertanggung jawab dari Pinjol ilegal tersebut.

“Kami juga mengimbau warga Sulut yang melakukan akan pinjaman untuk mencari jasa pinjaman yang mendapat ijin resmi dari pemerintah,” tandas Nasriadi.(Mikhael Labaro)


Pos terkait