FH Unsrat Menggelar Seminar Peranan Hukum Pada Era Revolusi Industri 4.O

Kegiatan ini menghadirkan nara sumber Guru Besar FH Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Peter Mahmud Marzuki MS LLM.

Dia mencontohkan perusahaan Gojek yang sudah diatur peraturan hukumnya.”Dan kemudian kalau sampe industri 4.O melakukan PHK besar-besaran itu yang kita larang,” tegasnya.

Menurutnya, UU tenaga kerja yang akan disahkan pemerintah sekarang harus tetap mengacu pada program Padat Karya.”Masih banyak tenaga kerja kita, jadi industri 4.O tidak boleh mengurangi hakekat kemanusiaan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga sangat mengapresiasi dengan kehadiran para peserta yang dinilainya sangat bersemangat mengikuti seminar ini. “Saya sangat senang dengan antusiasme para mahasiswa juga para dosen, harapannya ke depan Unsrat lebih banyak lagi menyelenggarakan event seperti ini,” pungkasnya. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait