Gugus Tugas Pemantauan Kampanye Tahun 2020 Resmi Dibentuk

Mohammad Nuh (kedua dari kanan) diperkenalkan oleh Stanley dalam acara serahterima jabatan di Gedung Dewan Pers.

Gugus Tugas akan dibentuk berdasarkan tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dengan mengkaji laporan dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan atas adanya pelanggaran dan mengawal penegakkan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Gugus Tugas tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten atau kota menunjuk dan menetapkan nama-nama anggota tim yang berasal dari masing-masing lembaga untuk ditugaskan sebagai anggota Gugus Tugas sesuai tingkatannya,” papar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio.

Bacaan Lainnya

Sekretariat Gugus Tugas di tiap-tiap tingkatannya berkedudukan di Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten atau kota, serta masa kerja Gugus Tugas berakhir sesuai tahapan penyelenggaran pemilihan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas tingkat kabupaten atau kota bertanggung jawab kepada Gugus Tugas tingkat provinsi dan Gugus Tugas tingkat provinsi bertanggung jawab kepada tingkatan pusat,” papar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

Untuk diketahui, Gugus Tugas tersebut dibentuk oleh Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers. Biaya yang dikeluarkan Gugus Tugas dibebankan secara proporsional setiap lembaga. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait