Manado,DetikManado.com – Lima warga Sulut yang ditahan di Imigrasi Filipina tiba di Manado, Jumat (13/12/2019). Mereka turut didampingi Fungsi Protokoler Konsuler dan Pelayanan Perlindungan WNI Gufron Hariyanto, dan Staf Tekhnis Imigrasi KJRI Davao City Galih Perdhana.
Kelima warga Sulut tersebut dijemput oleh pihak keluarga di pintu kedatangan internasional Bandara Sam Ratulangi Manado.
Usai menyerahkan para WNI kepada pihak keluarga, Galih mengatakan beberapa di antara WNI itu ada yang diputus bersalah oleh Pengadilan, sehingga berakibat dideportasi. “Kejadian ini sejak Maret dan April 2019 dan mengalami proses kepengurusan yang sangat lama dengan beberapa intansi terkait yang berada di Filipina seperti Badan Anti Terorisme dan kemudian berakhir di Imigrasi,” katanya.
Lanjut Galih, pihak KJRI juga sudah bertemu dengan Komisioner di sana tetapi prosesnya memang agak lama, beberapa hari yang lalu semua urusan melalui surat sudah selesai. “Itupun WNI kita ketika mau dilepaskan harus 3 jam sebelum keberangkatan pesawat, bahkan pengawalannya ketat sampai di pintu pesawat,” beber Galih.
Menurutnya, karena banyaknya insiden yang di Filipina Selatan sehingga pergerakan orang asing yang masuk dan keluar sangat ketat pengawasannya. “Kami menghimbau jangan sampai terjadi lagi walaupun memang jarak kita dengan dengan Filipina dari Pulau Balut hanya 5 jam,” harapnya.
Gufron menambahkan, untuk penanganan WNI yang ada di luar negeri pihaknya semaksimal mungkin diupayakan bisa cepat dipulangkan. “Saya juga akan komunikasikan dengan Pemda setempat terutama yang ada di daerah perbatasan agar kiranya dapat mensosialisasikan terkait pelintas batas,” tutur.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya tidak melarang warga Indonesia untuk melintasi perbatasan tetapi harus memiliki dokumen dan surat yang lengkap dan di jalur laut yang aman dilintasi. “Saya juga memohon kepada media yang memiliki jaringan yang luas untuk membantu kami untuk mensosialisasikan hal ini,” pungkas Haryanto. (ml)